Senin, 12 Juli 2010

Haid dan anekdot tentang keadilan islam



Gambar: http://millahibrohim.files.wordpress.com/2009/11/poligami.jpg
Saya tercengang waktu pertama kali membaca buku karangan mbah misbah musthofa dalam bukunya "shalat dan tata krama"disana beliau salah satunya menguraikan tentang keadilan islam mengenai poligami. berikut akan saya paparkan kepada anda bagaimana beliau dapat menjelaskan kepada kita mengenai adilnya hukum islam hingga meperbolehkan pria poligami.
Kita sering mendengar ejekan dan komentar miring dari kalangan baik non muslim maupun muslim bahwa agama islam itu tidak adil. mengapa demikian? karena kaum pria diperbolehkan poligami, yakni menikahi wanita sampai empat orang. sementara kaum wanit hanya diperbolehkan bersuami seorang saja. kalau keadaannya seperti ini, maka dimana letak keadilan islam? apabila kaum pria tidak diperbolehkan beristri lbih dari satu, justru hal ini tidak adil. kenapa demikian? sebab, di dalam agama islam seorang suai memiliki kewajiban agar setiap harinya memberi nafkan kepada isterinya dan melindunginya agar selamat di dunia dan akhirat. sebagai wujud balas budi isteri kepada suami, si isteri harus menyerahkan dirinya kepada suami, agar si suami merasa terhibur dan memperoleh hak-haknya secara utuh. tetapi persoalannya, setiap bulan si isteri mengalami haidh selama kurang lebih 6-7 hari, atau bahkan lebih dari itu. kenyataan ini mengakibatkan isteri tidak bisa memberikan hak-hak suaminya secara utuh. dengan kata lain, i isteri curang atau mengkorupsi hak-hak suaminya selama ia haidh.
jadi disitulah letak keadilan islam. bahkan seandainya suami tidak diberi hak untuk menikahi wanita sampai 4 orang maka tu justru tidak adil. mengapa demikian? coba hitung sekarang, seandainya suami-isteri hidup berkeluarga selama 62 tahun, sudah berapa hari, bulan, tahunkah hak-hak suami dicurangi isterinya?
misalnya sukarno umur 20 tahun menikahi sukarni umur 18 tahun. jika setiap bulan sukarni haidh selama 7 hari, itu artinya sukarno sang suami kehilangan hak bersetubuh selama 84 hari dalam setiap tahunnya. jika sukarni mengalami menopause pada umur 53 tahun, berarti ia melakukan manipulasi hak bersetubuh suaminya sebanyak 84x35 tahun= 2940 hari. inibelum termasuk bila ia nifas.lantas siapa yang akan bertanggungjawab atas kerugian hak bersetubuh bagi sukarno????
anda semua dapat membayangkan sendiri betapa peritungan diatas dapat menjadi sebuah ilustrasi yang mencengangkan. bahkan secara logika sangat masuk akal, bahwa syariat islam memperbolehkan kaum laki2 untuk berister sampai 4 orang. jika menikahi lebh dari 4 orang, dilarang. karena dengan empat orang isteri itu hak suami sudah dianggap terpenuhi. meski demikian  wanita sebagai manusia yang memiliki ego sering kali tidak dapat menyatukan dan menyelaraskan antara logika ego tersebut dengan logika superego.
sedangkan kaum wanita hanya diperbolehkan bersuami satu orang, karena seandainya jika wanita diperbolehkan bersuami dua atau tiga orang, sementara ia memiliki satu anak, lalu bagaiana status anaknya itu?siapa ayahnya? lantas bagaimana dengan soal warisan jika salah seorang diantara dua atau tiga ayah meninggal dunia?berhakkah anak tersebut menerima harta warisannya?
sekali lagi inilah keadilan islam............!!!!
lantas bagaimanakah sikap kita sebagai wanita??
Ref:  Mustofa, Misbah. Shalat dan Tata Krama. 2006. Al-Misbah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar